Keuntungan Indonesia Pasca Rebut Wilayah Udara Natuna dari Singapura

  • Oleh : Dirham

Kamis, 08/Sep/2022 11:39 WIB
Langit Natuna. Langit Natuna.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (8/9/2022) mengumumkan bahwa secara resmi Indonesia telah berhasil menguasai wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sudah sejak lama dikelola oleh Singapura.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Dan berkat kerja keras, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi.

Jokowi sendiri mengaku telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) bersama Singapura. Dengan ini, maka luasan FIR yang dikelola Indonesia bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Jokowi menekankan, kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara.

"Dan hal ini bisa menjadi momentum modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Jokowi.

Sebagai informasi, kedua negara sebelumnya telah membahas perjanjian ini pada awal tahun 2022. Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)