DJKA Pastikan Area Parkir Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 08/Sep/2022 19:37 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa pemberitaan di media sosial terkait asumsi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di area lahan Stasiun Bekasi Timur adalah tidak benar. 

DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten telah melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi kepada pihak penyelenggara usaha parkir terkait berita tersebut.  

Baca Juga:
Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Semua Moda Kembali Meningkat Pascalebaran

Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menegaskan bahwa PT. Totabuan Manajemen Parkir merupakan pihak yang secara resmi mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. 

“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rode dalam keterangan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Dukung Kemenhub, KAI Berkomitmen Hadirkan Angkutan Lebaran sesuai Slogan ``Mudik Ceria Penuh Makna``

Lebih lanjut Rode menjelaskan bahwa lahan parkir pada Stasiun Bekasi Timur tersebut merupakan Barang Milik negara (BMN) yang masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten. Dalam hal ini, skema kegiatan sewa yang dilakukan PT. Totabuan Manajemen Parkir telah sesuai dengan PMK 115/2020.

Dijelaskan, tahap awal proses sewa lahan dilakukan setelah PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta dan Banten untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan (sebagai pengelola barang). 

Baca Juga:
KAI Dukung Program Motor Gratis Kemenhub, Pendaftaran hingga 18 April 2024

“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambung Rode. 

Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat, Rode menyebut bahwa pihaknya juga telah memastikan agar tidak perlu ada lagi biaya parkir yang dibebankan kepada ojek online. 

“Permasalahan ini sebetulnya sudah kami tindak lanjut dan selesaikan sejak dua minggu lalu dan kami pastikan tidak ada pungutan atau biaya parkir yang harus dibayar oleh pengemudi ojek online,” jelas Rode Paulus. 

Adapun informasi mengenai biaya sebesar Rp 1.000,- yang dikenakan oleh PT. Totabuan Manajemen Parkir kepada pengemudi ojek online merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Retribusi ini dikenakan dengan alasan kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online tersebut sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload. 

Kendati demikian, Rode memastikan bahwa manajemen parkir bagi ojek online sudah dikondisikan agar tidak perlu lagi mememasuki area parkir berbayar. 

“Kami arahkan agar pengemudi ojek online menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT. Totabuan Manajemen Parkir,” jelas Rode.

Oleh sebab itu, Rode berharap agar para penumpang yang ingin menggunakan jasa KA di Stasiun Bekasi Timur tidak perlu lagi khawatir dan bingung. “Kami akan terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang yang akan memanfaatkan fasilitas atau menggunakan jasa kereta api,” pungkas Rode. (Fhm)