Ratu Elizabeth II Berpulang, Wariskan Rp7,42 Triliun untuk Pangeran Charles

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 09/Sep/2022 11:31 WIB
Ratu Elizabeth II wafat dalam usia 96 tahun. Ratu Elizabeth II wafat dalam usia 96 tahun.

LONDON (BeritaTrans.com) - Ratu Elizabeth II wafat di usia 96 tahun di Kastil Balmoral, Skotlandia, pada Kamis (8/9/2022) atau Jumat WIB. 

Ratu Elizabeth II mewariskan asetnya dengan nilai lebih dari 500 juta dollar AS (Rp 7,42 triliun) kepada Pangeran Charles ketika dia dinobatkan sebagai Raja Inggris. 

Aset kekayaan Ratu Elizabeth II tersebut didapatkannya selama 70 tahun memegang takhta Kerajaan Inggris. 

Dari mana Ratu Elizabeth II mendapat kekayaan? Ratu Elizabeth II mendapat penghasilan utama dari dana para pembayar pajak melalui mekanisme Sovereign Grant. 

Keluarga Kerajaan Inggris mendapatkan uang dari Sovereign Grant setiap setahun sekali, sebagaimana dilansir Fortune. 

Mekanisme tersebut mulanya berasal dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen Inggris. 

Sebagai gantinya, Raja George III menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya kemudian diteruskan untuk generasi mendatang dari keluarga kerajaan. 

Mulanya, mekanisme tersebut bernama Civil List. Namun pada 2012, namanya diganti menjadi Sovereign Grant. Anggaran yang dialokasikan dalam mekanisme Sovereign Grant ini adalah lebih dari 86 juta poundsterling (Rp 1,476 triliun) pada 2021 hingga 2022. 

Dana tersebut dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasional atau pemeliharaan Istana Buckingham. 

Selain itu, Ratu Elizabeth II juga mendapatkan penghasilan dari bisnis kerajaan. Bisnis kerajaan tersebut bernama Royal Firm, sebuah kerajaan bisnis bernilai 28 miliar dollar AS (Rp 416 triliun) yang dijalankan oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris. 

Ratu Elizabeth II juga mendapat warisan ketika naik takhta pada 1952 menggantikan ayahnya, Raja George VI. (ds/sumber Kompas.com)