DPR Sahkan UU Data Pribadi

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 20/Sep/2022 13:57 WIB
Seorang karyawan menunjukkan jumlah kebocoran data di internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022). Seorang karyawan menunjukkan jumlah kebocoran data di internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Jakarta (BeritaTrans.com) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.  

Pengesahan beleid ini dilakukan usai pimpinan rapat yang merupakan Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menanyakan kepada anggota fraksi yang hadir. 

Baca Juga:
Hari Bumi, Kodim 0507 dan BPBD Bekasi Lakukan Penanaman Pohon

"Apakah rancangan undang-undang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk, Selasa (20/9).

 "Setuju," jawab peserta sidang paripurna DPR RI. 

Baca Juga:
Lanjutkan Tradisi Kebaikan, FIFGROUP Peduli Berbagi Takjil Menjelang Akhir Bulan Suci Ramadan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang mewakili Presiden Joko Widodo, mengatakan undang-undang ini dimaknai sebagai kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

Dia juga menekankan, adanya UU ini menjadikan Indonesia negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki peraturan perlindungan data pribadi setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 2024, FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan Lebaran bagi Masyarakat Sekitar

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dilakukan beberapa pekan setelah peretas dengan identitas Bjorka mengklaim meretas dokumen milik Presiden Joko Widodo pada periode 2019 sampai 2021.

Dalam kasus dugaan peretasan dokumen yang diklaim milik Presiden Jokowi pada periode 2019 sampai 2021, peretas dengan identitas Bjorka mengaku telah mengunggah 679.180 dokumen dengan kondisi terkompres.

Di situs breached.to, Bjorka melampirkan beberapa sampel dokumen berjudul "Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup" atau "Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019".

RUU Perlindungan Data Pribadi pertama kali diajukan untuk dibahas bersama DPR lewat Surat Presiden pada 24 Januari 2020. Presiden Jokowi kala itu menugaskan Menkominfo, Mendagri, dan Menteri Hukum HAM untuk bersama-sama membahas draf RUU tersebut. 

Ketua Panja RUU perlindungan data pribadi di Komisi 1 DPR, Abdul Haris Almasyhari, mengatakan tindaklanjut dari rapat konsultasi bersama pemerintah digelar diskusi bersama akademisi, pakar, dan organisasi masyarakat.  

"Selanjutnya setelah melalui pembahasan di panitia kerja, tim perumus, dan sinkronisasi, pada 7 September 2022 pemerintah dan Komisi 1 DPR memutuskan bahwa RUU perlindungan data pribadi disetujui untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR," ujar Abdul Haris.

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTOS eorang karyawan memeriksa kebocoran data di beberapa situs internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022).

 

Dalam UU ini, sambungnya, terdapat 16 bab dan 76 pasal. Kata dia, beleid ini demi memastikan negara menjamin perlindungan data pribadi warganya.

Sementara itu Menkominfo, Johhny G Plate, menuturkan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah yang ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, platform media sosial dan masyarakat Indonesia.

 Ini karena aturan anyar tersebut merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

UU Perlindungan Data Pribadi juga menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini juga menuturkan, UU Perlindungan Data Pribadi sedianya akan memperkuat kewenangan dan peran pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban yang memproses data pribadi baik oleh badan publik maupun swasta.

"Dari sisi hukum, UU ini dapat dimaknai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif," ucap Johnny Plate.

Dan lebih dari itu, katanya, UU ini akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya dan menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain. "Sebagai kebiasaan baru atau new habit seiring kemajuan teknologi yang pesat." Sebagai tambahan, Johhny menyebut sejak tahun 2019 pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran data pribadi. Dengan rincian, 41 laporan dari lingkup swasta, 26 laporan dari lingkup badan publik. Dari 67 aduan itu, 19 di antaranya bukan pelanggaran dan 15 masih dalam proses penelusuran.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.(ny/Sumber: BBCIndonesia)