Peluang Kerja Padat Karya Pemkot Bandung 2022: Gaji, Daftar Lokasi, Syarat, dan Cara Mengikuti

  • Oleh : Dirham

Kamis, 22/Sep/2022 11:34 WIB
Gedung Sate, salah satu ikon Kota Bandung. Gedung Sate, salah satu ikon Kota Bandung.

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka lowongan peluang kerja padat karya 2022 mulai hari ini, Kamis (22/9/2022).

Pemkot Bandung membuka peluang kerja bagi 1.200 orang dengan upah ratusan ribu rupiah per hari.

Peluang kerja yang dibuka Pemkot Bandung ini bertujuan sebagai upaya menekan dampak inflansi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Peluang kerja padat karya Pemkot Bandung ini nantinya akan dibagi 40 orang setiap kecamatan.

Peluang kerja ini diadakan selama 10 hari oleh Disnaker dengan setiap orang akan menerima upah mencapai Rp 133.000 per hari.

Menurut Kepala Disnaker Bandung, Andri Darusman, ada 27 kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan padat karya dimulai dari tanggal 22 September 2022 hingga 17 Oktober 2022.

Simak daftar lokasi padat karya di Bandung sesuai jadwal pelaksanaannya berikut ini.

Daftar lokasi kegiatan padat karya di Bandung 2022:

1. Gedebage (22 September 2022 - 2 Oktober 2022)

- Kecamatan Gedebage

- Buah Batu

- Bandung Kidul

- Rancasari

2. Unjungberung (26 September 2022 - 6 Oktober 2022)

- Kecamatan Cibiru

- Panyileukan

- Ujungberung

- Cinambo

3. Tegalega (27 September 2022 - 9 Oktober 2022)

- Astana Anyar

- Bojongloa Kaler

- Bojongloa Kidul

- Babakan Ciparay

- Bandung Kulon

4. Arcamanik (28 September 2022 - 10 Oktober 2022)

- Antapani

- Arcamanik

- Mandalajati

5. Cibeunying (29 September 2022 - 11 Oktober 2022)

- Kecamatan Cibeunying Kaler

- Cibeunying Kidul

- Cidadap

- Coblong

- Sumur Bandung

- Bandung Wetan

6. Karees (3 - 13 Oktober 2022)

- Kecamatan Regol

- Lengkong

- Kiaracondong

- Bantununggal

7. Bojonagara (5 - 17 Oktober 2022)

- Kecamatan Sukajadi

- Sukasari

- Andir

- Cicendo

Adapun cara dan syarat untuk mendaftar program padat karya di Bandung ini sebagai berikut:

1. Merupakan warga setempat dari lokasi yang telah ditentukan, yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Warga Bandung yang terdampak inflansi BBM dan pandemi Covid-19

3. Warga Bandung dengan pendapatan rendah

Warga yang memenuhi syarat tersebut, dapat mendaftarkannya secara langsung ke Disnaker Bandung atau RW setempat.

Caranya dengan menyerahkan dokumen pribadi yang dibutuhkan.

(ds/sumber Tribunnews.com/Kompas.com)