Bukan Hoaks, BSU Masuk Rekening 1,5 Juta Pekerja Hari Ini

  • Oleh : Dirham

Selasa, 27/Sep/2022 09:12 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan. BSU alias bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji akan diberikan kepada 1,53 juta pekerja pada hari ini.

"Besok [hari ini] direncanakan sudah salur ke rekening penerima," kata Anwar.

Anwar sekaligus memastikan bahwa penyaluran bantuan akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki rekening Himbara. Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, pemerintah akan mencarikan solusi.

"Sementara ini masih dengan Himbara. Nanti kalau sudah tidak ada, dibukakan no rekening [bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara]," kata Anwar.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, dapat melihat melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sebagai catatan, Anda juga perlu menyimak syarat-syarat penerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU Tahap 3

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Bukan PNS, TNi, dan Polri

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)