Presiden Jokowi Beri Menteri Ini `Kebebasan`, Percepat Infrastruktur

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 30/Sep/2022 16:38 WIB
Presiden RI Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, dan Menteri Pertahanan Prabowo saat meninjau  sodetan jalan IKN. Presiden RI Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, dan Menteri Pertahanan Prabowo saat meninjau  sodetan jalan IKN.

JAKARTA BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 120/2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Aturan yang diteken Jokowi pada 27 September 2022 itu terbit dengan mempertimbangkan untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sudah diatur dalam Perpres 27/2020.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (30/9/2022).

Adapun penugasan khusus yang dimaksud berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Jokowi atau hasil kunjungan kerja lapangan. Berikut cakupannya:

pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
pembangunan tambatan perahu;
pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
pembangunan jalan dan jembatan;
preservasi jalan dan jembatan;
pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
pembangunan atau rehabilitasi istana;
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
"Dalam melaksanakan penugasan khusus, Menteri PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 1 ayat (4).

Dalam pasal 2 tertulis, dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas penyediaan lahan siap bangun, hingga pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur.

Selain itu, anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan, dan dukungan lainnya.

"Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 aturan tersebut

Sementara itu, percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dilakukan di atas tanah dengan kriteria merupakan barang milik negara (BMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau milik masyarakat.

Selain itu, status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum. Status tanah harus dibuktikan dengan sertifikat dan atau bukti penguasaan tanah yang sah.

Dalam pasal 7 dijelaskan Menteri PUPR juga menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, BUMN, BUMD atau masyarakat.

Baca: Jokowi & Sri Mulyani Buka-bukaan Situasi Ekonomi RI Terkini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis pasal 9 aturan tersebut. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)