Kemenhub Dorong Penyelesaian Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari

  • Oleh : Naomy

Rabu, 05/Okt/2022 18:17 WIB
Kendari Newnport (dok) Kendari Newnport (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Terkait adanya demo Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari yang menuntut diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini berupaya agar konflik tersebut segera teratasi.

Baca Juga:
Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Peserta Arus Balik Sepeda Motor Gratis dengan KM Dobonsolo Dilepas Dirlala

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port dan mengupayakan mempertemukan kedua TKBM dimaksud dengan Pelindo.

"Untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di Terminal Kendari New Port," jelas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Indonesia Paparkan INSW di Sidang FAL ke-48 di Markas Besar IMO

KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda serta Forkopimda  sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan yang melibatkan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari di Kendari New Port dapat diselesaikan dengan baik.

"Diperlukan koordinasi dengan Kemekomarves, Kemenaker, Kemenkop dan Stranas PK , Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan untuk mengundang kedua Koperasi TKBM dimaksud serta Badan Usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan TKBM dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port," bebernya.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port, kata dia, agar dibuatkan Berita Acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. 

Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Lebih lanjut Capt. Hendri mengatakan, Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas, dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5) telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan, pihaknya terus mengusahakan mediasi antarpihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

“Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari besok (6/10/2022)  untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus.

Saat ini melihat situasi yang  belum kondusif,  dia memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai normal.

Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha Pelabuhan. (omy)