Cara Membatalkan Tiket Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 08/Okt/2022 20:47 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Para penumpang kereta api (KA) yang ternyata harus membatalkan perjalanan, dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Dilansir dari informasi resmi PT KAI, pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang hanya bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan.

Baca Juga:
Libur Sekolah, Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Selama 15 Hari

Pembatalan tiket kereta api ini harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum di boarding pass dan menyerahkan fotokopi identitasnya.

Apabila pembatalan tiket dilakukan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass. Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas aslinya, bukti identitas asli pemilik tiket, serta fotokopi identitas keduanya.

Baca Juga:
Diskon Tiket 30% Kereta Api Masih Berlaku hingga 31 Juli, Ayo Pesan Sekarang!

Lebih lanjut, jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalah yang dilampirkan cukup salah satunya.

Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api

Baca Juga:
Penumpang Jatuh di Eskalator Stasiun Bogor Paledang, KAI Daop 1 Klarifikasi dan Berikan Penanganan Cepat

Pembatalan perjalanan tiket kereta dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta di luar biaya pemesanan. Syarat dan ketentuan pembatalan tiket perjalanan kereta api sebagai berikut:

• Pemohon mengisi formulir pembatalan yang terdiri dari dua rangkap, berupa data boarding pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan

• Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan saat pengambilan biaya pembatalan, jika pengembalian biaya yang dipilih dilakukan secara tunai

• Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil secara tunai di stasiun yang ditunjuk

• Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai

• Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan oleh salah satu penumpang yang tertera di formulir

• Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Daftar stasiun pembatalan

Adapun daftar stasiun pembatalan perjalanan kereta api sebagai berikut:

• Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang, dan Jakarta Kota

• Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar

• Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Brebes

• Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu

• Daop 5 Puwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo

• Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan

• Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar

• Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro

• Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan

• Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat

• Divre II Sumatera Barat: Padang

• Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau

• Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, dan Tanjungkarang

(Fh/sumber:kompas)