Jasa Raharja Bekasi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi

  • Oleh : Bondan

Senin, 10/Okt/2022 21:52 WIB
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang sigap melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahliwaris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan. Foto: istimewa. Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang sigap melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahliwaris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Bekasi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan sepeda motor di jalan raya karang bahagia depan tempat pemakaman umum Kampung Pule, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. 

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Jumat (7/10/2022), mengakibatkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Informasi yang didapatkan, ahli waris yang sah adalah istri korban yang berdomisili di Kampung Pisangan, Kecamatan pabayuran, Kabupaten Bekasi.  Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang sigap melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahliwaris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Kepala Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya karang bahagia depan tempat pemakaman umum kampung pule desa karang setia kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi, Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Bekasi bertugas melindungi warga Bekasi yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964, dan korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan sebelumnya dilakukan survey keabsahan kasus tabrak larinya.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari.

PT Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan