Dirjen Hubdat Sebut Kenaikan Tarif Penyeberangan Telah Perhatikan Kemampuan Pengguna Jasa

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 15/Okt/2022 16:22 WIB
Penyeberangan ASDP Penyeberangan ASDP

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menanggapi sejumlah tuntutan atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya telah memerhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

“Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memerhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” jelas Dirjen Hendro, Sabtu (15/10/2022).

Dia menyampaikan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

Baca Juga:
Siap Layani Angleb 2024, ASDP Pastikan Kesiapan 51 Dermaga dan 215 kapal

“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memerhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga memengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya. Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” jelas Dirjen Hendro.

Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan.

Baca Juga:
Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Saat Libur Lebaran Diatur Kemenhub

Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September. 

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil. (omy)