Dalami Peristiwa di Turkish Air, Kemenhub Terjunkan Inspektur Penerbangan

  • Oleh : Naomy

Senin, 17/Okt/2022 06:30 WIB
Bandara Kualanamu Bandara Kualanamu

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Berkaitan dengan peristiwa dugaan unruly passenger yang terjadi dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul) – Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mendapatkan laporan dan data dari berbagai pihak termasuk maskapai Turkish Airline dan penumpang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Selanjutnya Kemenhub melakukan koordinasi internal di lingkungan Kementerian Perhubungan dipimpin Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Kawal Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

Koordinasi internal ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.  

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Ahad (16/10/2022).

Baca Juga:
Penerbangan Pelita Air Sempat Tertunda Dampak Candaan Bom, Ditjen Hubud Buka Suara

Dari laporan dan  informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger dalam penerbangan tersebut, bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat. 

Karena keluhan  tersebut belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung, hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.

Baca Juga:
Ditjen Hubud-ICAO Diskusi Implementasi PBN di Indonesia

Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger, di Bandara Kualanamu. 

Menurut pihak Turkish Airline, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Namun demikian,   terkait membawa  pet ke dalam kabin pesawat, Ditjen Hubud akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines. 

"Apakah penumpang yang membawa  pet ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ucap Nur Isnin. 

Untuk itu sebagai tindak lanjutnya Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan mendalami terkait dengan keselamatan (safety) serta pengangkutan pet dalam kabin pesawat. 

Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang, sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.

Menurut yurisdiksi negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft), sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

"Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi di sana," ungkap dia. 

Lebih lanjut Nur Isnin mengimbau kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memerhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.  

Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa pet dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku. (omy)