DJKA Minta BPN Tak Proses Sertifikasi Tanah 12 Meter dari Rel Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Senin, 17/Okt/2022 20:43 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta Badang Pertahanan Negara (BPN) tidak memproses sertifikasi tanah yang berjarak 12 meter dari rel kereta api, baik sebelah kanan maupun sebelah kiri. Sebab tanah 24 meter yang berjarak dari asrel tersebut termasuk dalam barang milik negara (BMN).

Dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Sertifikasi BMN Berupa Tanah di Wilayah Sumatera, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi menjelaskan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 36 yang berbunyi 'ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah yang digunakan untuk kontruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) di Ditjen Perkeretaapian adalah prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah di mana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa row perkeretaapian sesuai dengan PP Nomor 57 1990 pasal dijelaskan bahwa lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian ini adalah sebesar 24 meter, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri," ujar Zulma, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Longsor di Jalur Rel Kereta Api di Bandung Barat, Perjalanan KA Terganggu

"Ini adalah merupakan barang milik negara, walaupun saat ini baru telah kita tuntaskan masalah sertifikasi ini di rumaja-nya, ruang manfaat jalannya, sedangkan rumijanya ini menjadi PR bagi kita semua menyelesaikan semuanya," imbuhnya.

Zulma juga meminta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk tidak memproses pengajuan sertifikasi tanah jika ada yang masuk wilayah jalur rel tersebut. Sebab ini agar bisa ditertibkan secara administrasi.

Baca Juga:
Perlintasan Jalur Kereta Api Persimpangan Bandara Kualanamu Ditutup Permanen, Alternatif Lewat Mana?

"Ini ada UU, ada PP, dan ada kesepakatan bersama menteri BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan ada hasil review BPKP tahun 2016. Dan termasuk yang terakhir sepakat dengan KPK bahwa rumaja dan rumija, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri, dari asrel ini adalah barang milik negara," ujarnya.

"Jadi mohon kiranya apalagi kawan di ATR/BPN, mungkin di kantah-kantah, cepat atau lambat ini harus diluruskan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang lain yang meminta persertifikatan 12 meter kanan dan kiri, ini adalah tanah BMN, yang tentunya sebagaimana tata kelola milik pemerintah, dikelola Kemenkeu, dan kami sebagai pengguna barang, ini wajib kita amankan, wajib kita tertibkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut Ditjen Perkeretaapian juga melaporkan telah merampungkan sertifikasi tanah BMN sebanyak 698 persil di wilayah Sumatera Utara. Angka ini meningkat dari target awal 2022 sebanyak 648 bidang tanah.

Adapun rinciannya Kota Medan 64 bidang, Kota Binjai 5 bidang, Kota Tebing Tinggi 30, Kota Pematangsiantar 2 bidang, Kota Tanjung Balai 10 bidang, Kabupaten Deli Serdang 93 bidang, Kabupateng Serdang Bedagai 173 bidang, Kabupaten Simalungun 38 bidang, Kabupaten Labuhan Batu 82 bidang, Kabupaten Asahan 118 bidang, dan Kabupaten Batu Bara 83 bidang.

Sebelumnya, DJKA juga sudah melakukan sertifikasi tanah untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah serta akan dilanjutkan untuk wilayah Sumatera Barat.(fh/sumber:detik)