Ditjen Hubla Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022

  • Oleh : Naomy

Rabu, 19/Okt/2022 11:26 WIB
Plt sesdit Hubla Plt sesdit Hubla


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tingkatkan akuntabilitasi kinerja melalui penyusunan reviu perjanjian kinerja berdasarkan PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.  

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Bagian Perencanaan menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tema “Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja sebagai Tolok Ukur dalam Pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah" di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dilaksanakan selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan serta tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. 

Penyelenggara Sakip pada Kementerian dilaksanakan oleh Kementerian, Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja setingkat Eselon II dan Satuan Kerja, di mana semuanya saling terkait dan mendukung satu sama lain. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Dalam penyelenggaraan Sakip, terdapat unsur penting yang harus dilaksanakan meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu serta Evaluasi Kinerja,” ujar Lollan. 

Menurutnya, dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, di mana salah satu dokumen yang wajib dalam penyelenggaraan Sakip adalah penyusunan dokumen perjanjian kinerja yang akan dibahas selama Bimtek.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Perjanjian kinerja tersebut digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja yang menjadi tanggung jawab oleh masing-masing Pimpinan Unit Satuan Kerja yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Lollan.

Kata Lollan, atasan langsung pimpinan unit satuan kerja tersebut akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian kinerja yang telah dilaksanakan dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut. 

Oleh karena itu, dokumen perjanjian kinerja wajib dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab oleh setiap pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Perhubungan Laut.

Dia juga menjelaskan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil juga memberi manfaat, maka penyusunan dokumen perjanjian kinerja dapat dilakukan reviu atau dilakukan penyesuaian yang akan dijelaskan oleh narasumber pada kegiatan Bimtek tersebut. 

Penyusunan dokumen reviu perjanjian kinerja menjadi penting dilakukan dalam mencapai target indikator kinerja dan sasaran kegiatan unit kerja disertai dengan besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam perjanjian kinerja.

Lollan berharap para peserta dapat berperan aktif dalam setiap rangkaian kegiatan Bimtek ini, sehingga berjalan optimal dan memberikan manfaat khususnya untuk Ditjen Hubla.

Sebagai informasi Bimtek Penyusunan Dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2022 ini menghadirkan narasumber yaitu Nadjamuddin Mointang dari Kedeputian Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB dan Ardarini Rahayu dari Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan. (omy)