Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Laka di Cikarang Kurang dari 24 Jam

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 21/Okt/2022 10:20 WIB
Penyerahan santunan kecelakaan korban laka di Cikarang ke ahli waris. Foto: istimewa. Penyerahan santunan kecelakaan korban laka di Cikarang ke ahli waris. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan kendaraan tidak dikenal terjadi di Jalan Raya RE Matardinata, Kampung Pilar, Desa Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 18.30 wib.

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unita lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melalui Jasa Raharja”.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.