Amankan Aset Perusahaan, KAI Ajukan PK Tanah di Kelurahan Garuda Bandung

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 22/Okt/2022 16:28 WIB
Layanan terpadu KAI Layanan terpadu KAI


JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jumat (21/10/2022).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. 

Baca Juga:
Perjalanan 79 Tahun KAI, Keselamatan dan Keberlanjutan untuk Bangsa Indonesia

"KAI berkomitmen menjaga aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin, aset tersebut merupakan sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegas Joni.

KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 tersebut. 

Baca Juga:
Perayaan HUT ke-79, KAI Menandatangani Berbagai MoU dan Launching Inovasi Terbaru

Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Joni menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:
Dukung Pentingnya Employee Well-Being, Dirut KAI Resmikan Rail Kids Daycare

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," pungkaa Joni. (omy)

?>
https://svps17huda.com/