Ditjen Hubla Gelar Pembekalan Personel Penanggulangan Pencemaran

  • Oleh : Naomy

Rabu, 26/Okt/2022 17:43 WIB
Een Nuraeni Een Nuraeni

 

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Kegiatan di perairan baik laut maupun sungai yang meliputi pelayaran, pengusahaan minyak, dan gas bumi serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan merusak lingkungan perairan.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Dengan begitu diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi. 

Untuk itu dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam penanggulangan pencemaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Pembekalan Personel Penanggulangan Pencemaran tingkat II dan III di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Salah satunya adalah mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personeil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran. 

Hal tersebut disampaikan Direktur KPLP diwakili Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Een Nuraini Saidah, Rabu (26/10/2022).

“Kompetensi personel penanggulangan pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan diperoleh melalui pelatihan Tingkat 1 untuk operator atau pelaksana, Tingkat 2 untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander) dan Tingkat 3, untuk manajer atau administrator,” bebernya.

Lebih lanjut Een mengatakan, pelatihan untuk tingkat II (On Scene Commander) sangat penting karena dalam operasi di lapangan On Scene Commander mempunyai tugas utama untuk memimpin dan memegang komando dalam operasi penanggulangan pencemaran.

“Sedangkan untuk tingkatan III (administrator), di mana syahbandar berfungsi sebagai mission coordinator dan memimpin operasi penanggulangan tumpahan minyak apabila terjadi insiden tumpahan minyak,” katanya.

Een berharap para peserta untuk fokus dan memahami ketika menerima pembekalan sehingga kedepan para peserta dapat memberikan manfaat hasil pembekalan tersebut untuk dunia maritim Indonesia.

“Materi pembekalan akan disampaikan para narasumber dari akademisi dan praktisi di bidang penanggulangan pencemaran. Oleh karena itu, saya berharap kepada para peserta untuk dapat fokus dalam menerima dan memahami materi pengajaran yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim,” harap Een.

Sebagai informasi Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat II dilakukan 23-26 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tingkat II dilaksanakan pada 26-29 Oktober 2022 dengan peserta 24 UPT Ditjen Hubla untuk masing-masing pelatihan. (omy)