Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Fuso di Sumedang, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kurang dari 24 Jam

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 05/Nov/2022 14:47 WIB
Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Fuso di Sumedang, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kurang dari 24 Jam. Foto: istimewa. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Fuso di Sumedang, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kurang dari 24 Jam. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan truk fuso terjadi Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui merupakan Panit 2 Binmas Polsek Tomo Kesatuan Polres Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Sumedang melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Sumedang dan melakukan survey TKP serta keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. 

Tanpa menunggu lama, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris yang merupakan istri korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung Cirebon Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan “ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses penyerahan santunan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga perbankan”. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Dodi juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk semakin peduli akan pentingnya membudayakan keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas, berhati- hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan)