Jasa Raharja Bekasi Respon Cepat Berikan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan di Jababeka Cikarang Utara

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 05/Nov/2022 23:22 WIB
Santunan korban kecelakaan ke pihak ahliwaris. Foto: istimewa. Santunan korban kecelakaan ke pihak ahliwaris. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan flyover Jurong Dryport Jababeka, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 19.10 WIB. 

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Karisma meninggal dunia. Korban diketahui warga Desa Karangreja, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan dari unit lakalantas Polres Metro Kabupaten Bekasi, petugas Jasa Raharja kantor Pelayanan Cikarang, Ginanjar langsung melakukan survey TKP dan lanjut memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. 

Setelah itu santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, desuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melalui Jasa Raharja”.

Alfin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan)