KPK Hibahkan Aset Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU

  • Oleh : Dirham

Selasa, 08/Nov/2022 14:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Aset tersebut berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000 atau Rp 30,9 miliar. Acara serah terima ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi aset recovery.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Firli berharap dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Adapun aset yang diserahkan ke TNI AU yakni berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Barang Milik Negara

Aset ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) berasal dari barang rampasan negara dalam pekara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Firli menyebut pihaknya berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan barang milik negara rampasan melalui mekanisme pemanfaatan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

"Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan," kata Firli.

Pemanfaatan Barang Milik Negara Hasil Rampasan

Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Yakni melalui pemanfaatan barang milik negara rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” kata Firli.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini.

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar. (ds/sumber Liputan6.com)