Oleh : Bondan
BANDUNG (BeritaTrans.com) -- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kembali menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan tertabrak truk tronton di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Dusun Lanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari Sumedang, Senin (7/11/2022) Pagi.
Akibat dari kejadian tersebut korban Wawan Hermawan yang diketahui warga Dsn Lanjung Rt.02/01 Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat meninggal dunia.
Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas
PJ Samsat Jatinangor, Billy Suherman setelah mendengar berita adanya laka tersebut segera berkoordinasi dengan Unit laka lantas Polres Sumedang untuk memastikan kasus laka tersebut, setelah mendapatkan kepastian kecelakaannya, kemudian mendatangi RSUD Sumedang untuk melakukan pendataan korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga pihak keluarga, dan berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor korban terjamin sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, dan dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ahliwarisnya Engkih yang merupakan istri dari korban melalui transfer rekening.
Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau
“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja," tambahnya. (Dan)
Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan