Sedang Curi Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap KKP

  • Oleh : Fahmi

Senin, 14/Nov/2022 14:56 WIB
KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Filipina di laut Sulawesi.(Istimewa) KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Filipina di laut Sulawesi.(Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada Jumat (11/11/2022). 

Kapal tersebut tertangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi.

Baca Juga:
KP-HIU 16 Amankan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia dengan Kru Myanmar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16,870' LU - 123° 43,982' BT sekitar pukul 09.35 WITA .

“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia” ujar Adin dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Orca 04 Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina di Laut Sulawesi

Berdasarkan keterangan Adin, kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK beserta dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” jelasnya.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina

Kapal Indonesia juga Ditertibkan

Adin menegaskan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).

“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan. Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” terang Adin.(fhm)