Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Depok Sosialisasi Tertib Administrasi dan Keselamatan Berkendara

  • Oleh : Bondan

Senin, 14/Nov/2022 15:46 WIB
 Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama dengan Tim Pembina Samsat Depok, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Foto: istimewa. Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama dengan Tim Pembina Samsat Depok, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Foto: istimewa.

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama dengan Tim Pembina Samsat Depok, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut juga mensosialisasikan penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan oleh Fredi selaku Kasi Pajak Samsat Depok dan PJ Samsat Depok Indrawan Ayip. 

PJ Samsat Depok Indrawan Ayip mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib sesuai dengan dengan ketentuan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964. Dana yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kemasyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik itu santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia. 

Pada kesempatan itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

"Penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku masa berlaku STNKnya," ujar Indrawan.

Dia juga mengatakan, Tim Samsat Depok tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar lebih taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta lebih peduli akan keselamatan saat berkendara guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya kami dalam mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Depok. (Dan)