Jasa Raharja Gelar Rakor Terkait Wilayah Rawan Kecelakaan di Polres Sumedang

  • Oleh : Bondan

Kamis, 17/Nov/2022 22:42 WIB
Jasa Raharja Jawa Barat melaksanakan Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di Polres Sumedang, terkait daerah rawan laka dan rawan bencana alam yang berdampak di Wilayah Sumedang. Foto: istimewa. Jasa Raharja Jawa Barat melaksanakan Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di Polres Sumedang, terkait daerah rawan laka dan rawan bencana alam yang berdampak di Wilayah Sumedang. Foto: istimewa.

SUMEDANG (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Jawa Barat melaksanakan Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di Polres Sumedang, terkait daerah rawan laka dan rawan bencana alam yang berdampak di Wilayah Sumedang. 

Kegiatan ini dihadiri juga oleh PJU Polres Sumedang, Para Kanit Jajaran Satlantas Polres Sumedang, Kepala Balai Besak Pelaksana Kementrian PUTR, Kepala Dirjen Binamarga Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas PUTR Kab Sumedang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Kepala BPBD Kabupateb Sumedang, Kasatpol PP Kabuoaten Sumedang.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Rapat koordinasi membahas daerah rawan laka dan rawan bencana alam yang berdampak serta merupakan program pelayanan yang tersinergi dan membangun kerja sama antar Stakeholder dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Salah satu pembahasan yang menjadi poin utama dalam kegiatan ini yaitu evaluasi lokasi titik troublespot dan blackspot rawan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sumedang, yang nantinya dapat dijadikan landasan untuk fokus pencegahan di wilayah tersebut. Tentunya upaya-upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan kecelakaan ini diperlukan peran serta berbagai pihak.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Diharapkan dari kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat tercipta kamseltibcar lantas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan baik yang berkendara roda dua, roda empat mau pun penguna lalu lintas yang lainnya.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kegiatan pencegahan kecelakaan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan