Syarat Naik Kereta Api pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 18/Nov/2022 07:02 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Baca Juga:
Tiket KA Nataru dari Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia, Ayo Liburan Anti Ribet dan Bebas Macet

Salah satu syaratnya, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Tiket KA Keberangkatan Daop 5 Purwokerto Libur Nataru Masih Tersedia ke Berbagai Tujuan Loh!

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga:
Jelang Pergantian Tahun Baru, Penjualan Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Berangsur Normal Kembali

• Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)

• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua

• Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

• Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

• Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

• Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," sebut Eva.

Pembatalan tiket KA

- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25%
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan 

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. (Fhm)