Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Survei Ahliwaris Sah

  • Oleh : Bondan

Kamis, 17/Nov/2022 13:30 WIB
Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan angggota Polres Karawang guna melakukan pendataan korban. Foto: istimewa. Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan angggota Polres Karawang guna melakukan pendataan korban. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan mobil pick up terjadi di Jalan Raya Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.

Kecelakaan bermula saat kendaraan sepeda motor yang berjalan dari arah Pakisjaya menuju arah Cilebar pada saat berjalan di TKP oleng kekiri jalan dan menabrak mobil pick up. Akibat kejadian ini pengemudi sepeda motor mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas Tirtajaya.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan angggota Polres Karawang guna melakukan pendataan korban. Petugas Jasa Raharja juga sigap melakukan survei ahliwaris guna memastikan pihak yang menerima santunan atas nama korban. Proses penyerahan santunan dilakukan segera setelah kepastian ahli waris diperoleh. 

Santunan Jasa Raharja diberikan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya hingga maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja. Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan