Antisipasi Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk di Daerah Rawan Laka

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 18/Nov/2022 21:34 WIB
Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Gian melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Foto: istimewa. Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Gian melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Foto: istimewa.

SUKABUMI (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan turut aktif berperan serta dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas. 

Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Gian melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

“Pemasangan spanduk di daerah rawan laka ini merupakan kolaborasi antara Jasa Raharja dengan Unit Kamsel Polres Cianjur sebagai salah satu upaya mencegah terjadi nya kecelakaan lalu lintas,” ujar Gian. 

Selain faktor kelalaian manusia, faktor pendukung lain seperti struktur jalan, kesiapan kendaraan bermotor, faktor cuaca, dan masih banyak faktor penyebab lain akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

"Pemasangan Spanduk di titik rawan kecelakaan merupakan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Polres Cianjur dengan tujuan mengingatkan serta menghimbau para pengguna jalan untuk mengendarai kendaraannya dengan berhati-hati mengingat jalan yang dilalui kerap kali terjadi kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Kegiatan ini di lakukan sebagai imbauan untuk pengendara lebih berhati-hati dalam berkendara, setidaknya dengan terdapat spanduk titik rawan laka ini juga dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Dan)