Kemenhub Gelar Electric Vehicle Funday, Sosialisasikan Keuntungan Kendaraan Listrik

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 20/Nov/2022 14:34 WIB
Sunmori motor listrik dalam gelaran Electric Vehicle - Funday di Jakarta, Ahad (20/11/2022).(BKIP Kemenhub) Sunmori motor listrik dalam gelaran Electric Vehicle - Funday di Jakarta, Ahad (20/11/2022).(BKIP Kemenhub)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan "Electric Vehicle – Funday”, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (20/11/2022).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik. “Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” ujar Menhub.
 
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-21.000. Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
 
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu: lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
 
Lebih lanjut, Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
 
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada “Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub.
 
Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun. “Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.
 
Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan. Diantaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
 
Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Diantaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai. Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.
 
Kegiatan Sosialisasi Electric Vehicle "Funday" yang diselenggarakan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat diisi dengan berbagai kegiatan yakni: konvoi motor listrik, edukasi interaktif & sosialisasi motor listrik, demo bengkel konversi, cafe style mini talkshow, dan pertunjukan musisi jalanan.

Baca Juga:
Dukung Kendaraan Listrik, FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pihak yakni: Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, dan kalangan selebritis Andre Taulany. Menhub bersama sejumlah undangan melakukan konvoi motor listrik diawali dari Kantor Balaikota menuju Bundaran HI. 

Konvoi ini menghadirkan sekitar 90 lebih motor dari berbagai merk seperti Gesit, Segway, Selis, Electrum, United, Smoth dan Oyika, serta dari beberapa komunitas motor listrik seperti Kosmik, Elders dan Vespa.(fhm)

Baca Juga:
Startup Motor Listrik MAKA Motors Raih Pendanaan Awal Rp 563 Miliar dari AC Ventures, East Ventures, dan SV Investment