KKP Serahkan 368 Jilid Arsip Statis ke Lembaga Arsip Nasional RI

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 23/Nov/2022 11:43 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan sebanyak 368 jilid arsip statis kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai tindaklanjut kebijakan penyusutan kearsipan di tubuh kementerian.

Penyerahan arsip statis dari KKP ke ANRI berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Arsip Statis Nasional yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

"Sampai saat ini KKP telah menyerahkan arsip statis sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2018, 2019 dan 2020, tahun ini adalah penyerahan arsip statis yang keempat kepada Arsip Nasional Republik Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak 368 jilid arsip statis tersebut meliputi laporan Hasil Penelitian Bidang Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 354 jilid, dan laporan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan sebanyak 14 jilid. 

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Penyerahan arsip statis ke ANRI merupakan wujud nyata KKP ikut serta mendukung Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa yang tertuang dalam Peraturan ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa. 

Arsip adalah modal sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Salah satu signifikasi sejarah yaitu adanya arsip yang tercipta dalam pelaksanaan kegiatan inovasi penting dalam hal ini adalah riset pada kementerian kelautan dan perikanan.

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

"Penyerahan arsip ini diharapkan dapat mendukung pengembangan literasi di bidang kelautan dan perikanan, dan memberikan informasi berharga kepada yang membutuhkan. Di samping itu dengan penyerahan ini arsip menjadi lebih terpelihara," ujar Antam. 

Pelaksanaan penyerahan arsip statis ini diakuinya telah memperhatikan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Antam menambahkan, selain arsip statis, KKP juga memiliki arsip terjaga yang sebelumnya telah dilakukan identifikasi dan verifikasi bersama ANRI. Di antaranya adalah arsip terjaga pesisir dan pulau-pulau kecil terluar.
 
"Untuk selanjutnya arsip terjaga ini akan kami laporkan kepada ANRI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebagai informasi, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.(fhm)