Yes, Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda

  • Oleh : Naomy

Selasa, 29/Nov/2022 21:25 WIB
Pelabuhan Marunda Pelabuhan Marunda


BOGOR (BeritaTrans.com) – Yes, Kementerian Perhubungan segera menetapkan alur pelayaran Pelabuhan Marunda, Jakarta.

Pelabuhan Marunda merupakan pelabuhan multipurpose logistik yang berada di wilayah kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. 

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Pelabuhan Marunda tentu akan mendukung beban aktivitas bongkar muat Pelabuhan internasional Tanjung Priok. Pelabuhan Marunda ini menjadi semakin strategis karena adanya dukungan integrasi jalan tol, integrasi jalur rel kereta api serta integrasi pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Marunda.

Diharapkan akan meningkatkan kualitas Teluk Jakarta, serta keadilan sosial dan efisiensi ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Kondisi Pelabuhan Marunda yang strategis tersebut, mendorong Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Marunda. 

Hal ini diungkapkan Direktur Kenavigasian diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Marunda di Bogor, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), Pelabuhan Marunda merupakan pelabuhan pengumpul yang berlokasi di Kota Jakarta utara masuk dalam wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Marunda," katanya. 

Berdasarkan RIPN, Pelabuhan Marunda juga direncanakan untuk pengembangan Terminal seperti Terminal KCN¸ Terminal Kali Blencong, Terminal C-04, Terminal Marunda Center, Terminal Tarumanegara dan Terminal Inland Waterways CBL, serta terdapat Terminal Khusus PT PJB Muara Tawar.

Sedangkan kapasitas kapal terbesar yang masuk ke Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda, adalah kapal tongkang dengan panjang 93,8 meter, lebar 24,4 meter dan draft kapal 5,6 meter. 

"Pelabuhan Marunda melayani kebutuhan transportasi kapal kargo curah kering dan cair untuk memenuhi kebutuhan logistik serta operasional terminal di sekitarnya yang bergerak di bidang industri dan energi," ungkap dia. 

Saat ini, lanjut Ison Perairan Pelabuhan Marunda dilengkapi dengan 16 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memiliki kedalaman perairan antara 3 sampai dengan 14 meter sehingga diperlukan pengaturan agar kapal dapat masuk ke pelabuhan dengan aman. 

”Ke depan pelabuhan Marunda direncanakan memiliki alur masuk dengan lebar 300 meter dengan desain dua alur, panjang alur pertama lebih kurang 15,5 km atau 8,36 nm dari mpmt sampai kolam putar dan panjang alur kedua 14,7 km atau 7,93 nm dari MPMT sampai dengan kolam putar, sehingga dapat mengakomodir kapal yang datang," beber Ison.

Provinsi DKI Jakarta menurutnya, memiliki sektor unggulan utama berupa perdagangan sebanyak 16,85% dari total PDRB Propinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, karena DKI Jakarta masih menjadi wilayah utama untuk mengangkut barang-barang, baik yang akan diekspor ke manca negara, khususnya untuk ekspor produk non migas maupun yang di impor ke Indonesia. 

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat memiliki volume ekspor yang terbesar tahun 2021 yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 862,94 ribu ton dengan nilai 31.072,81 juta us$ atau lebih dari 90% total ekspor Jawa Barat.

“Untuk itu, penataan alur-pelayaran di Pelabuhan Marunda sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memeroleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga membantu beban aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok dalam meningkatkan aksesibilitas nasional,” imbuh Ison.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia," ujar dia.

FGD Penetapan Alur Pelayaran merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Marunda DKI Jakarta,” kata Ison.

Sementara itu,  Kasubdit  Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Marunda   Jakarta.

“FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Marunda sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” ungkap Imam. 

FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok terkait survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Kepelabuhanan terkait  dukungan data dan informasi rencana pengembangan Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta.

Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, Perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian  Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia dan para stake holder di Pelabuhan Marunda baik secara luring maupun daring.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. 

Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan November 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 121 Keputusan Menteri Perhubungan  yang terdiri dari 114 Pelabuhan Umum, 23 Perlintasan dan  4 Tersus/TUKS. (omy)