Angkasa Pura I jadi Perusahaan Pertama Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU

  • Oleh : Naomy

Kamis, 08/Des/2022 11:07 WIB
Angkasa Pura I Angkasa Pura I

JAKARTA (BeritaTrans.com) – PT Angkasa Pura I menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). 

Penetapan yang disampaikan didasarkan pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam rangka penerapan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:
Angkasa Pura II Kolaborasi Bareng 11 BUMN, Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

"Melalui penetapan ini, Angkasa Pura I menjadi pelaku usaha pertama di Indonesia yang menerima Penetapan Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi, Kamis (8/12/2022).

Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, yang sehat. 

Baca Juga:
Peringatan HUT ke-60, Angkasa Pura I Gelar Donor Darah, Hasilkan 1.056 Kantong

Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.

"Momentum Penetapan Program Kepatuhan dari KPPU RI ini menjadi pengingat bagi kami untuk dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha eksisting maupun mitra usaha potensial bahwa kemitraan dengan PT Angkasa Pura I telah dan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.

Baca Juga:
Dongkrak Pasar Produk Lokal, BNI Sediakan Vending Machine UMKM Binaan di Bandara Soetta

Sebelum adanya penetapan ini, dalam banyak kesempatan Angkasa Pura I telah bekerjasama dengan KPPU melalui program konsultasi dengan tujuan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Angkasa Pura I juga telah menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan perusahaan dengan melibatkan KPPU. 

Pada tahun 2021, Angkasa Pura I telah menyelenggarakan dua kali Focus Group Discussion (FGD). Sepanjang tahun 2022, bekerjasama dengan KPPU telah melaksanakan sebanyak tiga kali sosialisasi dan penyuluhan yang kesemuanya diikuti manajemen dan pegawai di lingkungan perusahaan.

Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan PT Angkasa Pura I Israwadi turut menambahkan, pada dasarnya, pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ke dalam peraturan-peraturan internal perusahaan. 

"Penetapan ini adalah salah satu penanda bahwa upaya-upaya tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham Angkasa Pura I turut menyatakan dukungan bagi BUMN dan anak perusahaannya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan mendaftarkan diri ke KPPU untuk menerima Penetapan Program Kepatuhan melalui surat 22 Agustus 2022 kepada para Direktur BUMN. 

Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan persepsi positif atas etika bisnis yang tinggi melalui penerapan prosedur internal perusahaan di lingkungan perusahaan BUMN/anak perusahaan BUMN.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPPU RI atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kepercayaan atas penetapan ini juga merupakan buah atas upaya Angkasa Pura I dalam menepati prinsip persaingan usaha yang sehat," tutup Faik.

Sebagai informasi, Angkasa Pura I sebelumnya telah melakukan pendaftaran kepada KPPU pada 20 Mei 2022. 

Setelah melalui serangkaian verifikasi dan evaluasi atas kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, Angkasa Pura I resmi menerima Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI Nomor 01/KPPU-PKP/2022 pada Rabu (7/12/2022). (omy)