Oleh : Bondan
BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi, Ai Omah mengunjungi PO Sinar Remeja, PO Lana Jaya dan Juga PT PJN (Panjunan) untuk melaksanakan kegiatan Opsus sekaligus sosialisasi ketaatan pembayaran pajak kendaraan dan juga kepatuhan SWDKLLJ serta Regident serta program pembebasan BBNKB II, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala P3D wilayah Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda, serta Kasie Pentag, Ahmad Komarudin serta bagian urusan stnk Samsat Kota Sukabumi Bapak Suhud, dan juga dihadiri pula perwakilan dari mitra Bank BJB.
Dalam kunjungan Opsus ini dilakukan pengecekan STNK serta masa berlaku pajak dan juga Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta sosialisasi.
Pembebasan BBNKB II ini berlangsung dari 1 November - 23 Desember 2022 di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan
Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi dapat memanfaatkan program tersebut dan juga diharapkan bisa taat dalam membayar pajak. Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)