Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Usai ujicoba layanan pemindai petikemas berupa Hi-Co Scan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara yang merupakan bagian dari layanan JICT dan TPK Koja sejak Juli 2022, maka pada awal tahun 2023 layanan tersebut akan diterapkan tarif resmi hasil kesepakatan antara pihak terminal melalui Pelindo dan pengguna jasa.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Siapkan Perumusan Kebijakan Kapal Ternak 2025
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko kepada pers mengatakan, pengenaan tarif resmi layanan Hi-Co Scan efektif diberlakukan pada 9 Januari 2022 mulai pukul 0:00 WIB.
“Penyedia jasa dan pengguna jasa telah menyepakati besaran tarifnya dan sudah dikeluarkan SK Direksi Pelindo, dan ini telah sesuai prosedur, namun atas masukan dari asosiasi pengguna jasa serta teman-teman dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, maka sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan secara intens kepada pengguna jasa, dan juga kita melaporkan ke Kementerian Perhubungan, agar ini dapat berjalan dengan baik tidak ada kendala,” kata Wisnu Handoko kepada pers usai sosialisasi pengenaan tarif layanan pemeriksaan Hi Co Scan, Kamis, (29/12/2022) malam.
Baca Juga:
Kemenhub Dukung Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Ternak
Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya operasional Hi Co Scan karena terbukti untuk efisiensi biaya logistik dan mensupport tugas Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara dan perlindungan lainnya dari dampak negatif barang dari luar negeri. Namun, soal pengenaan tarif, Ia meminta waktu kepada Otoritas Pelabuhan atau Pelindo untuk mensosialisasikan lebih intens kepada anggotanya.
Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, kehadiran Hi Co Scan di TPFT Graha Segara sangat membantu tugas aparat Bea Cukai yang jumlahnya relatif terbatas. Dengan akurasi berbagai data yang dihasilkan alat ini serta kecepatan kerjanya yang disebut-sebut hanya perlu waktu 7 detik per petikemas, maka pihaknya memberikan “lampu hijau” untuk penggunaanya dikembangkan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, Pelindo Regional 2 Bekali Pengelola TJSL Dengan Pelatihan SROI
Hadir dalam sosialisasi ini antara lain, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor, Kepala Karantina Pertanian Pelabuhan Priok Hasrul, Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, dan Daming perwakilan BPD GINSI DKI Jakarta, Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi serta perwakilan JICT- TPK Koja.
Besaran Tarif Hi-Co Scan
Besaran tarif layanan Hi Co Scan dikenakan secara Tarif Paket sebagai berikut , Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai, dikenakan:-Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp994.000,-per box (Sebelumnya secara manual tarifnya Rp1.407.000) dan Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp1.279.500,-per box.
Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan: Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp771.000,-per box,Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp1.056.500,-per box.
Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Petikemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan : Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 1.442.000,-per box, Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 2.013.000,-per box.
Terhadap petikemas ukuran diatas 40’ dikenakan tambahan tarif sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Tarif Paket petikemas ukuran 40’.Besaran tarif paket tersebut diatas belum termasuk administrasi, pajak dan kewajiban kepada Pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi menambahkan, peralatan Hi-Co Scan yang dimilikinya adalah karya anak bangsa dan persis pada 29 Desember 2022 ini secara resmi telah diakui dan mendapatkan legalitas hak paten/hak kekayaan intelektual dari lembaga yang berwenang dalam hal ini. (ahmad)