PT KAI Divre I SU Lakukan Aksi Bersih Lintas Guna Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 04/Janu/2023 20:04 WIB
Kegiatan Bersih Lintas oleh PT KAI Divre I SU bersama yang dilakukan di jalur KA hingga Belawan, Rabu (4/1/2023). Kegiatan Bersih Lintas oleh PT KAI Divre I SU bersama yang dilakukan di jalur KA hingga Belawan, Rabu (4/1/2023).

MEDAN (BeritaTrans.com) - Pihak PT Kereta Api Indoneaia (KAI) Divre I Sumatera Utara (SU) melakukan kegiatan Bersih Lintas yang dilaksanakan dari Ujung Baru sampai Stasiun Belawan pada Rabu (4/1/2023).

Kegiatan ini dalam mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman, nyaman dan selamat menjadi prioritas utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku perusahaan penyedia jasa transportasi KA. 

Baca Juga:
Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Kawasan KAI Divre I Sumut Tembus 11.000 Penumpang

Manager Humas Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin mengatakan, sampah atau benda yang dianggap dapat mengganggu perjalanan KA diangkut menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD).

"Kegiatan Bersih Lintas merupakan cara menstrerilisasi jalur KA dari gangguan perjalanan KA, dengan membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan," ujar Anwar, Rabu (4/1/2023).

Anwar menyebutkan, PT KAI Divre I SU mengerahkan sekitar 150 personel, yang terdiri dari internal PT KAI Divre I SU dan dibantu dengan instansi keamanan eksternal. 

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I SU juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan KA bersama-sama yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Anwar menambahkan, PT KAI Divre I SU tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," jelas Anwar. (fhm)