Viral! Komunitas Harley-Davidson Minta Jokowi Buka Akses Jalan Tol untuk Moge

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 10/Janu/2023 22:29 WIB
Ilustrasi. (Istockphoto/caoyu36) Ilustrasi. (Istockphoto/caoyu36)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komunitas sepeda motor gede atau moge pengguna Harley-Davidson meminta akses dapat melintasi jalan tol. Permintaan ini viral kembali dan riuh di media sosial.

Video tersebut tayang dalam kanal Youtube Icha BigBike pada Agustus 2022. Dalam video itu, Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menyampaikan dirinya sudah sering memperjuangkan agar moge dapat melintas di jalan tol.

Ia kemudian membandingkan aturan ini di Indonesia dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat hingga Australia. Irianto mengklaim dirinya sering touring di negara-negara tersebut dan tak ada larangan moge melintas di jalan tol.

"Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapur mereka boleh kok (moge) masuk tol," ujar Irianto, sebagaimana dikutip Selasa (10/1/2023).

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).(fh/sumber:CNN)