Ditjen Hubla Sosialisasikan Aturan Baru Perizinan Tersus dan TUKS

  • Oleh : Naomy

Kamis, 12/Janu/2023 16:20 WIB
Sosialisasi Aturan Baru Tersus dan TUKS Sosialisasi Aturan Baru Tersus dan TUKS


JAKARTA (BeritaTrans.com)  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sosialisasikan aturan baru Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan/atau Penetapan Penggunaan Tersus/TUKS untuk Kepentingan Sendiri. 

Acara ini dihadiri para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

Baca Juga:
Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala Diresmikan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang diwakili oleh Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan, Yudhonur Setyaji Paridjo mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 762 Tahun 2022 pada 22 Desember 2022.

"Aturan ini disusun guna keberlanjutan atas pemberlakuan kebijakan penataan Tersus/TUKS, dan/atau Penggunaan Tersus/TUKS Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menyesuaikan dengan dinamika yang ada, maka perlu dilakukan pembaharuan dari aturan sebelumnya," urainya di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Penerimaan PNBP

Yudho mengungkapkan, salah satu yang diatur dalam Surat Keputusan baru ini yaitu terkait peneraparan Surat Edaran SE DJPL Nomor 19 Tahun 2022 sebagai acuan dalam melakukan verifikasi kriteria tambahan terhadap permohonan Terminal Khusus atau TUKS serta adanya kewajiban atas permohonan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum untuk Menyusun kajian kelayakan konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap para Penyelenggara Pelabuhan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta penataan Tersus/TUKS untuk Kepentingan Sendiri dan/atau Tersus/TUKS Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum," tutur dia.

Baca Juga:
Layanan Vaksinasi Tersedia bagi Pelaut dan Pelaku Perjalanan Internasional

Melalui pelaksanaan Surat Keputusan terbaru ini, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tatanan Kepelabuhanan Nasional dan meningkatkan peranan Pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi dengan cara menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan layanan kegiatan instansi Pemerintah dan Badan Usaha, sehingga memiliki daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Berdasarkan aturan baru tersebut, juga terdapat hal-hal yang harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan antara lain:

a. Melakukan peningkatan pengawasan dan memastikan Tersus dan
TUKS beroperasi sesuai izin yang telah diberikan;
b. Agar Penyelenggara pelabuhan unuk melaksanakan evaluasi
terhadap tersusTUKS yg selama ini melayani umum sementara;
c. Mendorong Terminal Khusus/TUKS yang telah digunakan untuk melayani kepentingan umum sementara untuk berubah menjadi
terminal umum;
d. Menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan pengawasan
kegiatan operasional Tersus dan TUKS

"Selain itu, Penyelenggara Pelabuhan juga harus melaksanakan evaluasi dan pelaporan setiap bulannya dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kepelabuhanan," pungkas Yudho. (omy)