Terkena Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo, 85 KK di Wilayah Klaten Ini Harus Merelakan Lahannya

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 17/Janu/2023 13:58 WIB
Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo. (Tangkap Layar Instagram BPJT Kementerian PUPR) Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo. (Tangkap Layar Instagram BPJT Kementerian PUPR)

KLATEN (BeritaTrans.com) - Dua dukuh di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terkena dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Sekitar 85 persen penduduk di dua dukuh tersebut harus merelakan lahannya untuk proyek strategi nasional (PSN) tersebut.

Baca Juga:
Jalan Tol PSN Ruas Pekanbaru-Rengat Sepanjang 206 KM Sudah Mulai Konstruksi

Kepala Desa Joton, Aris Gunawan mengatakan, dua dukuh yang terkena dampak pembangunan jalan tol adalah RT 004 Dukuh Bladu dan RT 005 Dukuh Desan Wetan. Kedua dukuh ini berada di RW 002 Desa Joton.

Menurut dia , ada sekitar 85 kepala keluarga (KK) di dua dukuh tersebut yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol.

Baca Juga:
Jalan Tol Kediri-Tulungagung Segera Dibangun, Nilai Rp 9,9 Triliun

"Tidak hilang semua, 85 persen. Dukuh Bladu itu ada 40-an KK dan Desan Wetan 45 KK," kata Aris dihubungi wartawan, Ahad (15/1/2023).

Lahan yang terkena dampak jalan tol di dua dukuh ini sekitar 3,5 hektar atau sekitar 75 bidang yang terdiri tanah dan bangunan. Sehingga warga yang terkena dampak harus berpindah ke dukuh lain.

Baca Juga:
Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Protes Tolak Ganti Rugi Tanah Terlalu Murah

Di samping itu ada dua tempat ibadah berupa masjid yang juga terkena dampak dari pembangunan jalan tol.

"Ada dua masjid sama permukiman. Karena bentuknya kampung di setiap RT ada masjid. Jadi semua masjid hilang," kata dia.

Menurut Aria sebagian warga di dua RT sudah mendapatkan uang pembayaran ganti kerugian. Beberapa yang belum menerima pembayaran karena surat keterangan waris (SKW).

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional Klaten, warga yang belum menerima ganti rugi tahap pertama karena sertifikat tanah masih atas nama orangtua.(fhm/sumber:kompas)