Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kasus Pengoplos LPG 3 Kg Bersubsidi

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 19/Janu/2023 13:25 WIB
foto:istimewa/poldametrojaya foto:istimewa/poldametrojaya

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan atau pengoplos LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. 

Baca Juga:
Polisi Tangkap 4 Residivis Rampok Spesialis Nasabah Bank

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

"Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,"Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, (19/01/2023).

Baca Juga:
Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

"Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," tutupnya.(ahmad)

Baca Juga:
Jelang Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat