KSOP Labuan Bajo Ingatkan Operator Kapal Wisata Siaga Cuaca Ekstrem

  • Oleh : Naomy

Minggu, 22/Janu/2023 11:51 WIB
Tim KSOP Labuan Bajo evakuasi kapal kecelakaan Tim KSOP Labuan Bajo evakuasi kapal kecelakaan

LABUAN BAJO (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengingatkan seluruh kapal wisata baik itu nakhoda maupun pemilik kapal untuk siaga menghadapi cuaca ekstrem yang masih berlangsung hingga sampai saat ini.

Kemarin (21/1/2023) terjadi kecelakaan Kapal Motor (KM) Tiana yang merupakan kapal wisata di perairan wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 15.30 WITA. 

Baca Juga:
Kemenhub Wujudkan Pelabuhan Berbasis Digital di Labuan Bajo

KSOP Labuan Bajo bersama tim gabungan dari stakeholder terkait berhasil mengevakuasi KM. Tiana yang mengangkut 19 penumpang.

"Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, seluruh penumpang kapal tersebut selamat, kapal tersebut memuat 19 orang  yang terdiri dari lima orang WNI,  10 orang WNA dan empat orang kru kapal," tutur Kepala KSOP Labuan Bajo Hasan Sadili, Ahad (22/1/2023)

Mengingat cuaca ekstrem masih terjadi hingga saat ini, dia meminta kepada seluruh kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk terus bersiaga dan berhati-hati ketika berlayar.

Hasan juga meminta agar kapal wisata untuk tidak memaksakan berlayar dan juga terus mengecek kelaiklautan kapal ketika akan berlayar.

“Saya juga meminta agar pemilik kapal serta nahkoda untuk terus memeriksa kapalnya ketika ingin berlayar, jangan memaksakan berlayar jika cuaca tidak mendukung,” katanya.

Dia juga meminta kepada jajaran KSOP Labuan Bajo untuk terus siaga ketika bertugas dan senantiasa mengutamakan keselamatan berlayar agar tidak terjadi kembali kecelakaan kapal.

“Kepada seluruh petugas KSOP Labuan Bajo saya harap untuk terus siaga, pastikan kapal-kapal yang berlayar itu laik untuk berlayar demi keselamatan," imbuh Hasan.

Kapal yang beroperasi ditegaskannya, harus memiliki sertifikat kapal yang masih berlaku guna menjamin kelaiklautan kapal dan keselamatan operasional kapal. 

"Selain menjaga keselamatan dan keamanan juga sebagai legalitas kapal yang akan beroperasi atau berlayar," ujarnya.

Selain itu, kapal yang berlayar harus sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku serta telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditandatangani  Syahbandar.

Sebagai informasi KM. Tiana yang mengalami kecelakaan tenggelam di Perairan Batu Tiga Toro Kuning Pulau Komodo, sesuai titik koordinat lintang 08`35"834: S 119` 34"154 E, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (omy)