Tancap Gas di Awal Tahun 2023, Karantina Pertanian Tanjung Priok Gelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 26/Janu/2023 11:52 WIB
foto:istimewa/karantinapertanianpriok foto:istimewa/karantinapertanianpriok

Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul

Baca Juga:
Ditjen Hubla, Dit KPLP Melalui Pangkalan PLP Tanjung Priok Bantu Pengamanan Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Kapal Pelni KM Kelud

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Melewati pertengahan awal Tahun 2023, Karantina Pertanian Tanjung Priok tancap gas dengan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait lingkup Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:
IPC TPK Beri Pembekalan dan Pelatihan Kepada 50 Kader PKK dan IRT di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Forum yang dibuka langsung oleh Hasrul-Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok ini diawali dengan sambutan dari Subagiyo-Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, serta penyampaian materi dari Arifin Tasrif-Pemerhati Karantina sekaligus Widyaiswara di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, Rita Sari Dewi-Koordinator Subtansi Pengawasan dan Penindakan, serta Budi Harjanto-Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dalam keterangan persnya, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan yang mengusung tema "Optimalisasi dan Percepatan Tindakan Karantina Pertanian di TPK dan TPFT lingkup Pelabuhan Tanjung Priok" ini juga diisi dengan pemaparan proses bisnis dari setiap Terminal Operator sekaligus Pengelola TPK dan TPFT di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam arahannya, Hasrul menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi seperti hico scan sangat membantu meningkatkan kewaspadaan Karantina Pertanian dalam melakukan pengawasan media pembawa HPHK dan OPTK.

"Ini merupakan salah satu wujud pengoptimalan digitalisasi yang seharusnya dapat mengimbangi dan mengantisipasi modus-modus dalam melalulintaskan media pembawa HPHK dan OPTK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan", pungkas Hasrul.

Selain Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan KPU BC Tipe A Tanjung Priok, pertemuan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Terminal Operator dan Pengelola TPK/TPFT serta jajaran pejabat Karantina Pertanian Tanjung Priok.(ahmad)