Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Rp 43 Miliar

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 26/Janu/2023 23:52 WIB
Silvi Herawati dan Johanes Rettop.(Ist) Silvi Herawati dan Johanes Rettop.(Ist)

JAYAPURA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettop dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Mimika tahun anggaran 2015. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Johannes Rettop yang saat itu menjabat kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. Dia langsung menetapkan pemenang dari pekerjaan tersebut.

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu. Perbuatan melawan hukumnya, tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," katanya.

Aguwani menyebutkan nilai proyek pengadaan pesawat dan helikopter tersebut Rp 86 miliar dan kerugian negara berdasarkan audit independen sekitar Rp 43 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

"Kita masih terus melanjutkan proses penyidikan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," kata Aguwani.

Silvi merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena kooperatif. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(fahmi)