Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Lembang

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 27/Janu/2023 19:51 WIB
Penyerahan santunan ke ahli waris korban kecelakaan secara simbolis. Foto: istimewa. Penyerahan santunan ke ahli waris korban kecelakaan secara simbolis. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Kecelakaan Lalu Lintas Sepeda motor dengan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Lembang Kampung Cihideung Gudang Kahuripan Rt. 01 Rw.01 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi Sepeda Motor yang datang dari arah Lembang menuju Bandung pada saat melintas di tempat kejadian mendapati tikungan kesebelah kanan lalu mendahului Kendaraan Bus yang berada didepannya terlalu kekanan dan dari arah berlawanan datang Kendaraan Sepeda Motor yang mendapati tikungan ke kiri sehingga terjadi tabrakan dengan Sepeda motor Honda GL 125. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Mio M-3 jatuh ke Kanan masuk ke bawah kolong Bus dan terlinda Ban belakang sebelah kanan. Sedangkan pengendara Honda GL 125 terjatuh ke depan tepat di depan bus, kedua korban langsung dibawa ke RSUD Lembang.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Dikdik Herdiansyah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Lembang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui Dikdik Herdiansyah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ungkap Dikdik. 

Dikdik juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Dan)