Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Dipastikan Mundur

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 29/Janu/2023 15:28 WIB
Foto:Ilustrasi Jalan Tol Foto:Ilustrasi Jalan Tol

MALANG (BeritaTrans.com) - Trase jalan tol Malang-Kepanjen Kabupaten Malang mengalami perubahan. Target pembangunan tol tuntas di tahun 2014 bakal mundur.

Perubahan trace karena masih perlu dilakukan evaluasi terhadap pembebasan lahan. Padahal rencana tapak jalur tol Malang-Kepanjen itu telah diketahui titik koordinatnya.

Baca Juga:
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2024

"Untuk trase ini masih ada pembicaraan lagi, masih dimungkinkan untuk penyesuaian trase kembali," kata Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomy Herawanto kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Tomy, adanya rencana perubahan trase. Maka akan berdampak dengan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan panjang jalan tol Malang menuju ke Kepanjen.

Baca Juga:
Tol IKN Segmen SP Tempadung-Jembatan Pulau Balang Rampung Juni 2024

"Intinya trase jalan tol Malang-Kepanjen belum final. Tampaknya ada pengaruh dengan lokasi yang menjadikan rencana kita sebelumnya, diantaranya keberadaan kampus UB (Universitas Brawijaya)," tuturnya.

Selain itu, kata Tomy, PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelayanan jasa dan investasi tengah melakukan evaluasi trase.

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

Termasuk nanti langkah pembebasan lahan sebagai satu kesatuan, sedang dievaluasi. Sehingga dimungkinkan tol akan bergeser dalam waktu penyelesaiannya.

"Inti pokok adalah penuntasan pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen mundur dari target penyelesaiannya," tegasnya.

Awalnya target pembangunan tol Malang-Kepanjen tuntas di tahun 2024, tetapi kini mundur. Namun belum diketahui sampai kapan pembangunan jalan tol itu akan selesai. Sebab, untuk trase masih dievaluasi.

Tomy menambahkan, dengan adanya perubahan trase, maka juga akan mempengaruhi besaran investasi. Perubahan trase ini ada kaitan dengan pola pembebasan lahan.

Misalnya tanah pribadi, tanah kas desa dan atau tanah aset pemerintah, akan berbeda dalam pola penyelesaiannya.

"Maka sekarang ini ada pembicaraan teknis di tim dengan pertimbangan mana yang lebih cepat dari sisi waktu dan investasi," pungkasnya.(fhm/sumber:detik)