Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Buah Batu Kota Bandung

  • Oleh : Bondan

Senin, 30/Janu/2023 22:06 WIB
Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa. Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 30 Januari 2023, Pukul 21.30 Wib di Jl. Soekarno Hatta putaran MIM Kecamatan Buahbatu Kota Bandung.

Kendaraan berawal saat kendaraan sepeda motor No.Pol.D-3497-VCQ di kendarai Megi Yana Mulyana melaju dari arah timur ke barat setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hendak berputar arah ke timur kemudian tertabrak oleh kendaraan minibus No. Pol. D-1865-AFL  dikemudikan Bibin Permana yang melaju dari arah timur ke barat. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia serta kedua Kendaraan rusak.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Suryadi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan