Kementerian LHK Luncurkan Sistem Digitalisasi Persetujuan Lingkungan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 07/Feb/2023 15:12 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (tengah) bersama Wakil Menteri LHK Alue Dohong (kedua kiri), dan sejumlah pejabat KLHK menekan tombol peluncuran Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Sugiharto Purnama) Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (tengah) bersama Wakil Menteri LHK Alue Dohong (kedua kiri), dan sejumlah pejabat KLHK menekan tombol peluncuran Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Jakarta (BeritaTrans.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup yaitu Amdalnet, sebagai upaya percepatan layanan persetujuan lingkungan di Indonesia.

"Transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang sudah lama dinantikan bersama saat ini dapat terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dokumen lingkungan hidup yaitu Amdalnet," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat peluncuran Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Siti menuturkan terobosan inovasi ini merupakan revolusi prosedural analisis dampak lingkungan (amdal) dan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia.

Beberapa negara memiliki sistem serupa, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun, Indonesia dengan pengalaman sendiri yang dihadapkan pada situasi dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan secara nasional dan masyarakat, maka Kementerian LHK membangun sistem digitalisasi perizinan tersebut.

"Amdalnet merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik," ujar Siti.

Dalam SILH, Amdalnet berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan beragam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran Amdalnet penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya.

Selain itu, Amdalnet merupakan tulang punggung pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha.

"Penyediaan Amdalnet ini merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan dengan kita tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Siti.

Percepatan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet merupakan langkah strategis Kementerian LHK sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat tujuh manfaat yang bisa diperoleh dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet tersebut, yaitu memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang, memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup, percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, dan memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi serta data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen.

Selain itu, memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha maupun kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan, membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha ataupun kegiatan, serta memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntabel.

Baca Juga:
Kementerian LHK dan WRI Jalin Kolaborasi Wujudkan Target FOLU Net Sink 2030

Aplikasi Amdalnet merupakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup berbasis geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan proses persetujuan lingkungan.

Adapun tahapan proses persetujuan lingkungan meliputi penapisan dokumen lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan baik di pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan sistem Amdalnet tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat dan pemrakarsa, baik pihak swasta maupun pemerintah, bisa dilayani dengan lebih cepat dan lebih tepat dengan tetap menjaga lingkungan dengan baik.

"Itu yang menjadi salah satu target mengapa kita segera meluncurkan Amdalnet. Intinya, masyarakat bisa berpartisipasi melihat keterbukaan publik bisa dijamin di dalam proses penyusunan persetujuan ini," katanya. (Sof/Sumber:Antaranews.com)