Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

  • Oleh : Bondan

Minggu, 12/Feb/2023 23:50 WIB
Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Minggu 12 Februari 2023, Pukul 22.00 Wib. TKP Di Jalan Raya Rancaekek Tepatnya di Kp Cipasir Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor No. Pol. D-1248-VDV dikendarai Arif Rahmansyah, yang bertabrakan dengan Kendaraan Mobil No. Pol. D-8832- EA dikendarai Yaya. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. D-1248-VDV dikendarai Arif Rahmansyah melaju dari arah Rancaekek dengan kecepatan tinggi menuju kearah Cicalengka sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Kendaraan Mobil No. Pol. D-8832- EA dikendarai Yaya, yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia serta kedua Kendaraan rusak.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau