Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, Dua Kurir Paket Tewas

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 15/Feb/2023 17:52 WIB
Perlintasan tanpa palang pintu. (Ilustrasi) Perlintasan tanpa palang pintu. (Ilustrasi)

CIREBON (BeritaTrans.com) - Kecelakaan maut terjadi di sebuah perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Dua orang dilaporkan meninggal dua usai sepeda motor yang mereka tunggangi terlibat kecelakaan dengan sebuah kereta api yang melaju dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

Baca Juga:
Bus Putra Sulung Diseruduk Kereta Api Lampung-Palembang, Ada yang Meninggal

Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 200+5 Blok Kebonpring, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut masing-masing adalah Saiful Anas (22) dan Faisal Subakti (18).

Baca Juga:
Truk Air Mineral Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Resmi Tak Terjaga

Menurut Sayidi, kedua korban merupakan warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir pengantar paket.

"Kedua korban sebelumnya sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dan saat melintasi jalan sekitar perlintasan rel kereta api tanpa adanya palang pintu, diduga pengendara sepeda motor tidak memperhatikan datangnya kereta api yang melaju dari arah timur sehingga mengakibatkan korban tertemper," kata Sayidi.

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Angkot di Wonoasri Madiun

Saat ini, kata dia, kedua jenazah korban kecelakaan tersebut telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Saat ini kedua sudah korban dibawa ke RS Arjawinangun," kata Sayidi.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan jika kereta api yang terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor itu adalah kereta api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen.

Akibat dari kejadian itu, Ayep pun mengimbau kepada masyarakat atau para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep Hanapi.

"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia menambahkan.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," kata dia.(fhm)