Satlantas Pandeglang Goes To School, Edukasi Peran ETLE dan Keselamatan Berlalulintas ke Pelajar SMKN 2

  • Oleh : Bondan

Senin, 27/Feb/2023 23:58 WIB
Jajaran Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMK Negeri 2 Pandeglang, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Foto: istimewa. Jajaran Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMK Negeri 2 Pandeglang, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Foto: istimewa.

PANDEGLANG (BeritaTrans.com) — Jajaran Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMK Negeri 2 Pandeglang, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

“Kali ini kita mensosialisasikan tentang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dan juga tentang tertib berlalu lintas di jalan raya,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang IPDA H. Moh Irfan Fauzi, melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Kunjungan Satlantas Polres Pandeglang ke SMAN 1 Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

Kanit Kamsel menjelaskan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mekanisme tilang menggunakan metode ETLE secara otomatis perangkat akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

“Selanjutnya, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Lebih lanjut Kanit Kamsel, mengajak kepada pengendara wajib punya SIM. Kepemilikan SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari kendaraan di jalanan.

“Aturan kepemilikan SIM berlaku untuk pengguna jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua, tiga, empat dan lebih. Lalu saat berkendara selalu membawa STNK,” jelasnya.

Hal lainnya, diungkapkan Kanit Kamsel, pengendara juga harus patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta gunakan pengaman.

“Untuk pengendara roda dua diwajibkan menggunakan helm dan untuk roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman. Ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ditegaskan Kanit Kamsel, Jajaran Satlantas Polres Pandeglang secara berkelanjutan mensosialisasikan tentang keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Untuk itu penting bagi kita untuk menanamkan disiplin berlalu lintas di lingkungan sekolah. Dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya. (Dan)