Harga Tiket Pesawat Naik Masih dalam Koridor TBA dan TBB

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Mar/2023 05:09 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal harga tiket pesawat yang dianggap mahal. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan harga tiket pesawat bukan masalah sepanjang masih dalam batas koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Adita mengatakan TBA dan TBB bisa mengalami fluktuasi. “Fluktuasi dalam koridor tersebut dipengaruhi komponen avtur sekitar 30 persen, biaya perawatan 20 persen, dan biaya lain-lainnya,” kata Adita kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Ditjen Hubud Uji Publik Rancangan PM Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Oleh karena biaya avtur menggunakan kurs dolar Amerika, lanjut Adita, kenaikan harga avtur berpengaruh terhadap harga tiket. Selain itu, karena ada koridor TBA dan TBB, mekanisme pasar pun terjadi. Artinya, semakin tinggi permintaan, maka harga dalam koridor cenderung mendekati TBA. Begitupun sebaliknya.

Menjelang lebaran, kemungkinan hal itu pun bisa terjadi. Namun sebagai regulator, Adita mengatakan kementeriannya menetapkan dan mengawasi penerapan TBA dan TBB tersebut. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Sosialisasi Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat di Pesawat

“Sepanjang maskapai menjual harga tiket dalam koridor tersebut, diperbolehkan. Pemerintah juga mempunyai tugas menjaga supply dan demand yang selaras,” ungkapnya.  

Sebelumnya, harga tiket pesawat mahal sempat dikeluhkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ketika mengunjungi Wakatobi dan Raja Ampat. 

Baca Juga:
Citilink-Bank MNC Kolaborasi, Terbang Lebih Praktis dan Menguntungkan

Perry meyebut lonjakan harga tiket menjadi masalah yang harus diatasi bersama. Dia mewanti-wanti kenaikan harga yang diatur pemerintah atau administered price bisa memicu inflasi—termasuk harga tiket pesawat. (Fhm)