Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II dengan Nilai Kontrak Rp 13 T

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 14/Mar/2023 23:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara) Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Terkait perkara Tol Japek. Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Kejagung Sita US$ 345.700 dari Perkara Kasus Tol Japek II MBZ

Ia mengatakan saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Penyidik juga masih menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.

"Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," katanya.

Namun belum disampaikan berapa nilai kerugian negaranya. Sebab masih penyidikan umum.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(fhm/sumber:detik)